Thursday, February 5, 2015

PANCASILA

 SEJARAH DAN
ARTI PENTING PANCASILA


 

Disusun oleh             : Wahyu Hadi Nugroho

AKADEMI PERPAJKAN (AKAP)”PDG”BEKASI
Jl.Sirih Prada Cimuning Mustika Jaya- (021)-29455271
2015




KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penyusun sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga sampai saat ini penyusun masih diberi kesempatan untuk membuat Makalah ini sehingga dapat tersusun dengan baik dan dapat disajikan dengan baik utuk memenuhi tugas dalam salah satu Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Penyusun juga menyampaikan terima kasih kepada Bpk Drs. M.Alie Murfi,MM selaku  pengampu mata kuliah yang telah memberi tugas untuk menyusun makalah ini, sehingga membuat penyusun lebih dapat menguasai materi dan memahami  tentang ulasan Materi Kuliah yang telah diberikan.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan maupun pengkajiannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifat-sifatnya membangun sangat penyusun harapkan, demi untuk perbaikan di masa yang akan datang.


                                                                                                       Bekasi,  07 februari 2015

                                                                                                                                                                                                                                                                                     Wahyu Hadi Nugroho

 BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Melihat perkembangan dan kemajuan negeri ini terus dan semakin pesat maka hal yang menjadi sebuah komitment dari sejak dulu dalam menjungjung tinggi nilai-nilai Negara yang termakna dalam Pancasila semakain menurun akan makna sesungguhnya,  setiap penghayatan didalam diri.
Benarkah pancasila masih bisa dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, falsafah atau pandangan hidup? Ataukah hanya sekedar mitos belaka yang kini makin atos (keras) mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari? Dengan latar belakang diatas sehingga pembahasan ini sangat penting untuk di kaji, diketahui dan di fahami oleh khalayak mahasiswa sebagai tunas bangsa yang harus tetap menjaga akan nilai-nilai pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA
Pancasila adalah idiologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan di monumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini. Andai saja pancasila bisa tersenyum, tertawa, menangis dan bersedih layaknya manusia pada umumnya maka tak khayal kalau sang pancasila akan menangis histeris. Karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa orang semakin tidak peduli terhadap pancasila. Maksudnya ada atau tidak adanya pancasila bukan menjadi persoalan. Riil nya Seorang mahasiswa yang berstatus maha tidak bisa melafalkan 5 butir pancasila apalagi mengamalkan . Malu dong sama dunia!! Seperti ungkapan yang sering digunakan dalam dunia ke pesantren yaitu “wujuduhu ka adamihi” benarkah?

1.      SEJARAH PANCASILA
Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, katanya: jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen!

Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”

Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”

Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)

Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :

(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.

Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial.(1) 

Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:(2) 

(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.

Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
  • Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.

  • Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.

  • Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;

  • Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

  • Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.

Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:

a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.

Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :

a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.

Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”

Jakarta, 22-6-1605.

Ir. SOEKARNO 
Drs. Mohammad Hatta 
Mr. A.A Maramis
Abikusno Tjokrosujoso 
Abdul Kahar Muzakir 
H.A. Salim
Mr. Achmad Subardjo 
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin (3)
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)

Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;

a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I .

Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.

Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.

Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:

a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.

Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”

Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”

Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila.(4)

Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :

PEMBUKAAN

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:

a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.

Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:
Mukadimah

Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat. Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”

Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna. Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;

a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosia.

2.      MASA PENGUSULAN PANCASILA
Dalam siding Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang) Pada tanggal 7 September 1944, Perda Menteri Jepang Jenderal Kuniaki koiso (Pengganti Perdana Menteri Tojo),  atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekanaan Indonesia (BPUPKI) ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala pemerintahan Bala Tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut (Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.)
Badan Penyelidikan ini mengadakan siding hanya dua kali masa siding. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.

1.      Masa Sidang Pertama BPUPKI
Dalam masa siding pertama yaitu tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 (4 hari), yang mengajukan usul adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno (Ir. Soekarno) tentang dasar Negara, dan Soepomo tentang faham kenegaraan.
a.       Usul Muhammad Yamin, 29 Mei 1945
Muhammad Yamin Berpidato tentang Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidato itu beliau mengusulkan dasar Negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk adalah :
-          Peri Kebangsaan
-          Peri Kemanusiaan
-          Peri ketuhanan
-          Peri Kerakyatan
-          Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau mengusulkan juga secara tertulis lima asas dasar Negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang Rumusannya sebagai berikut :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kebangsaan Persatuan Indonesia
-          Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-          Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 b. Usul Soepomo 31 Mei 1945
Pada hari ketiga siding BPUPKI, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran Negara nasional bersatu yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integralistik yang sesuai struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia.
Negara Harus bersifat “badan penyelenggara”, badan pencipta hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya. Dalam pengertian dan teori ini, Negara tidak lain adalah seluruh masyarakat atau seluruh rakyat Indonesia sebagai persatuan yang teratur dan tersusun.
Soepomo juga mengusulkan tentang syarat mutlak Negara, yaitu : Daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar apa Negara Indonesia didirikan, dikemukakan tiga soal :
a.       Persatuan Negara, Negara serikat, Persekutuan Negara.
b.      Hubungan Antar Negara dan Agama.
c.       Republik dan Monarchie.

c.   Usul Soekarno. 1 Juni 1945
Dalam masa siding pertama BPUPKI hari selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan lima dasar juga bagi Negara Indonesia Merdeka, dalam pidatonya mengenai Dasar Indonesia Merdeka. Lima dasar itu atas petunjuk seorang ahli bahasa (yaitu Mr. Muhammad Yamin, yang pada waktu itu duduk di samping Ir. Soekarno) diberi nama Pancasila. Lima dasar yang dilakukan Bung Karno, ialah :

a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan.
2. Rapat Panitia Sembilan
Panitia Sembilan atau panitia kecil merupakan tokoh-tokoh nasional, wakil-wakil golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohamad Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkkir
6. H. Agus Salim
7. Abikusno Tjokrosujoso
8. Mr. Achmad Soebardjo
9. Mr. Muhammad Yamin.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukaddimmah (Pembukaan) Hukum Dasar, yang kemudian dinamakan Jakarta charter atau Piagam Jakarta (Oleh Mr. Muhammad Yamin). Dan di dalam rancangan mukaddimah itu termuat pula rumusan Pancasila yang tata-urutannya tersusun secara sistematik, pada alinea keempat bagian akhir, yaitu :
-          Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-          Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
Selain itu dalam piagam Jakarta pada alinea ketiga juga memuat rumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama, yaitu berbunyi ;
“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorangkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Rumusan kalimat yang merupakan teks Proklamasi Kemerdekaan itu adalah cetusan hati-Nurani kebulatan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka yang dinyatakan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sehingga dapat dinamakan “Declaration of Indonesia Independence”.

MAKNA LAMBANG PANCA SILA
  1. Burung Garuda melambangkan kekuatan
  2. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
  3. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
  4. Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
    1. Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
    3. Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
    4. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    6. Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
    7. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
    8. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
      1. Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
      2. Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
      3. Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
      4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
      5. Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”. Berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal Ika”, yang kalimatnya awalnya “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa.” Istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:
        1. Melakukan tindak kekerasan
        2. Mencuri
        3. Berjiwa dengki
        4. Berbohong
        5. Mabuk (oleh miras)
Pengaturan mengenai  lambang negara diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958. Sedangkan implementasinya dalam lagu berjudul “Garuda Pancasila”. Dengan lirik sebagai berikut :
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Melalui perkembangan peradaban manusia termasuk warga negara Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa fakta membuktikan pelaksanaan yang tidak konsekuen terhadap Pancasila. Penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia pada umumnya terkadang bertindak diluar koridor yang sudah ditentukan dalam konstitusi sebagai bentuk nyata dari ideologi Pancasila. Sebagai ideologi yang nyata dan reformatif, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa, Pancasila  mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan yang berlaku tidak bisa disamakan dalam lintas waktu, ruang, situasi, dan tempat. Sebagai ius constituendum, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal dan tetap. Berdasarkan ideologi tersebutlah dilahirkan UUD 1945 sebelum amandemen pada tanggal 18 Agustus 1945 serta lahirnya peraturan perundang-undangan lainnya.
Indonesia berproses dengan dinamika berbagai human interest setiap masyarakat. Pancasila menjadi landasan utama ketika dimulainya sejarah kebangsaan Indonesia. Tanpa ada suatu pegangan hidup dan pandangan hidup Indonesia mudah dipecah belah saat masa penjajahan. Perbedaan kepentingan ideologi pada awal 1900-an antara Liberalisme, Nasionalisme, Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri tanggal 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya Pancasila oleh Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seiring dengan perkembangannya ideologi Pancasila mengalami eksaminasi yang berat dalam implementasi kehidupan bermasyarakat, kebangsaan, dan kenegaraan. Sejak munculnya krisis moneter pada tahun 1997 berdampak pada krisis nasional dan dimulainya Era Reformasi pada tahun 1998. Hujan kritik terhadap penerapan Pancasila terjadi. Banyak fenomena yang terjadi diluar koridor konstitusi seperti pergantian kepemimpinan nasional atas tuntutan mahasiswa, kerusuhan dan anarki, tingkat konsumsi berkurang, moral dan hukum negara tidak dipatuhi, pembangunan minim, dan hutang luar negeri melonjak. Berbagai faktor tersebut mendorong adanya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya demi kepentingan individu dan kelompoknya. Lahirnya Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebagai upaya nyata penerapan Pancasila yang sempat keliru oleh oknum tertentu.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara yang sangat bermakna penuh perjuangan dan penghayatan dalam membangun sebuah Negara yang bernilai luhur dalam kehidupan umat beragama sehingga nili-nilai pancasila merupakan lambing Negara yang menyatukan bukan sebagai pembeda baik golongan,kepercayaan dan berkomitmen, sehingga lahirlah sebuah makna “Bineka Tunggal Ika” walupun berbineka (beragam) tapi semua satu tujuan yaitu Ika.

B.     SARAN
Dalam bernegara dan bermasyarakat haruslah saring menghormati satu sama lainnya tanpa harus mengunggulkan masing-masing kelompok sehingga terciptanya sebuah keselarasan dan kedamaian, serta pelajari dan hayati setiap nilai-nilai yang ada didalam pancasila sebagai landasan diri sejak sedini mungkin dan sebagai mahasiswa penerus para pemimpin bangsa haruslah sangat menjunjung tinggi hal tersebut.